PENYULUHAN TAAT PAJAK DAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA UMKM DI DISTRIK BIAK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v2i1.35Keywords:
Taat Pajak, Sanksi Pidana, PenyuluhanAbstract
Tujuan kegiatan Penyuluhan Taat Pajak ini adalah memberikan edukasi bagi masyarakat maupun Pelaku usaha UMKM di Distrik Biak Utara untuk menmberikan pengetahuan akan kesadaran masyarakat untuk dapat mentaati pajak dan bagaimana sanksi yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian bagi masyarakat untuk dapat membuat kesadaran dalam taat pajak bagi masyarakat terkhusus para pelaku usaha di distrik biak utara, kabupaten biak, Provinsi Papua. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini adalah metode partisipatif. Bentuk kegiatan yang akan dilakukan diantaranya adalah Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion – FGD), pelatihan, dan penyuluhan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/