BERWIRAUSAHA DALAM BIDANG HUKUM DENGAN MENGOPTIMALKAN PLATFORM DIGITAL ERA 5.0
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v4i2.93Keywords:
Layanan Hukum Digital, Society 5.0, Inovasi HukumAbstract
Era Society 5.0 membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat mengakses informasi dan layanan, termasuk di bidang hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku usaha hukum, dalam memanfaatkan platform digital sebagai sarana kewirausahaan di bidang hukum. Kegiatan dilakukan melalui pelatihan, pendampingan, dan sosialisasi terkait penggunaan teknologi digital untuk layanan hukum seperti konsultasi daring, penyusunan dokumen hukum otomatis, serta pemasaran jasa hukum melalui media sosial dan platform digital lainnya. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan pemahaman tentang peluang bisnis hukum berbasis digital serta mampu mengembangkan ide usaha yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Optimalisasi platform digital terbukti mendukung efisiensi, aksesibilitas, dan daya jangkau layanan hukum, sekaligus membuka peluang usaha baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong terciptanya wirausaha hukum yang inovatif, berdaya saing, dan beretika di tengah transformasi digital era 5.0.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/